Legalitas Usaha

menurut Anda legalitas usaha itu penting atau tidak?
🙂

jenis-jenis usaha sebagaimana kita tahu berbagai macam bentuknya

1. ada perusahaan perseorangan
ya tentunya didirikan oleh satu orang, bisa aja lebih hehe, kalau yang lain gak mau diakui, karena usaha keluarga cukup sajalah satu yang bertanggung jawab.

2. PT perseroan terbatas
ya tentunya harus dgn orang lebih dari satu, dan dibentuk oleh porsi saham, ada yang jadi direktur dan ada yang jadi komisari sebagai pimpinan dan pemilik saham terkait.

3. ada CV (comm Ves)
tentunya ada sekutu aktif dan pasif, ya jelas harus lebih satu yang mendirikan, disini juga ada Direktur, hanya tidak ada bahasa komisaris :).

ya masih banyak lagi deh, kyk firma, koperasi juga dianggap dech, banyak lagi dech bentuk yg lain… 🙂

ada juga legalitas kayak, SIUP (surat ijin usaha pendirian)

SITU (surat ijin tempat usaha) , TDP ( tanda daftar perusahaan)

masih banyak lagidech yang lain… 🙂

kli aja masih mau daftar yang lain kyk sertifikasi produk:
misal produk Halal
P-IRT

kli aja mau juga yg punya usaha makanan butuh sertifikasi BPOM(badan pengawas obat dan makanan)

kli juga yang mau sertifikatsecara ISO, patent dan lain2

hehe….

digabung-gabung aja dech semua hal tentang perijinan, legalitas, dan sertifikat atau jaminan yang lain….

tentunya siy perlu hal-hal tersebut, tetapi ntentunya disesuaikan… dengan kondisi usaha

karena hal-hal ini juga dibutuhkan untuk menjamin kepercayaan, 🙂

lokasi kantor, nomer telepon, email, dlll
juga dibutuhkan untuk kepercayaan….

selamat dagang

Tinggalkan komentar